Masyarakat Sihaporas Sampai Lakukan Ritual Adat, Tetapi Polres Simalungun Mangkir
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Sidang Praperadilan soal kasus penghentian penyidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh Thomson Ambarita selaku Masyarakat Adat Sihaporas, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (23/3).
Namun dalam sidang praperadilan ini, Polres Simalungun selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang tersebut. Sehingga, hakim tunggal Anggreana Elisabeth Roria Sormin menunda persidangan hingga pekan depan.
Selain Polres Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun juga menjadi pihak termohon dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Thomson Ambarita, Dhaniel Tambunan dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran Polres Simalungun dalam persidangan tersebut.
"Kami tim kuasa hukum merasa kecewa atas ketidakhadiran Polres Simalungun sebagai termohon. Ini menunjukkan ketidaksiapan Polres simalungun untuk menjawab gugatan kami," ujar Dhaniel.
Dia berharap dalam sidang yang akan kembali digelar pekan depan, Polres Simalungun tidak lagi mangkir.
Baca Juga:
"Kami berharap sidang ke depan Polres Simalungun bisa hadir agar terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi Thomson Ambarita," ucapnya.
Dhaniel menjelaskan bahwa permohonan sidang praperadilan itu bermula dari terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Simalungun terhadap laporan Thomson Ambarita soal kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahara Sibuea.
Sidang Praperadilan soal kasus penghentian penyidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh Thomson Ambarita selaku Masyarakat Adat Sihaporas, mulai bergulir di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News