Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Senin, 11 September 2023 – 17:59 WIB
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling Hukuman 1,5 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polisi menyita sisik trenggiling ilegal dan paruh burung Rangkong. Foto: Antara/HO

sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut tiga terdakwa penjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dengan hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9).

“Menuntut ketiga terdakwa selama 1,5 tahun penjara dan dendam Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar JPU Randi H Tambunan dalam sidang dengan agenda tuntutan itu.

Jaksa menilai ketiga terdakwa masing-masing Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi dan Arbain alias Bain melanggar sebagaimana dakwaan primer Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Randi menilai hal yang memberatkan karena ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ujar Randi.

Sementara barang bukti yang didapatkan, menurut Randi akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.

Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi akan melanjutkan persidangan pada 25 September 2023, dengan agenda putusan. Hal ini dikarenakan terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan mengakui kesalahan yang diperbuat.

Dalam dakwaan pada 8 Juni 2023 petugas Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa ada perdagangan sisik trenggiling dan paruh burung rangkok di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Tiga pelaku penjualan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dituntut 1,5 tahun di PN Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News