Hakim PN Medan Vonis Ringan 3 Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkok

Senin, 25 September 2023 – 19:59 WIB
Hakim PN Medan Vonis Ringan 3 Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkok - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polisi menyita sisik trenggiling ilegal dan paruh burung Rangkong. Foto: ANTARA/HO

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumut mengatakan pada 8 Juni 2023 petugas Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa ada perdagangan sisik trenggiling di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Di kawasan tersebut, petugas Bareskrim mengamankan Edy Surja Susanto. Hasil pengembangan Aldy Syahputra dan Arbain ditangkap di kawasan yang sama. Pengakuan tersangka, sebagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual di Jakarta.(antara/jpnn)

Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling dengan hukuman satu tahun dan denda Rp 10 juta

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia