PN Medan Vonis Pemilik 2.000 Butir Pil Ekstasi 13 Tahun Penjara

Selasa, 12 September 2023 – 22:29 WIB
PN Medan Vonis Pemilik 2.000 Butir Pil Ekstasi 13 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Majelis hakim PN Medan menjatuhi vonis 13 tahun penjara terhadap M amin atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap M Amin alias Pak Min atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi dengan hukuman penjara 13 tahun penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Amin selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miiar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Arfan Yani saat membacakan amar putusan, Selasa (12/9).

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagai dakwaan awal.

Dalam amar putusannya hakim menyebut terdakwa tanpa hak atau melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Hakim Arfan Yani mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Dan yang meringankan karena terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya,” ujar Arfan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina dan penasihat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumut selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.(antara/jpnn)

PN Medan menjatuhi vonis 13 tahun terhadap M Amin atas kepemilikan 2.000 butir narkotika jenis pil ekstasi

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News