LBH Medan Surati Kapolri Hingga Kompolnas, Minta Copot Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim
sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas kinerja Polrestabes Medan yang dinilai tidak profesional. Surat tersebut buntut dari banyaknya pengaduan dari masyarakat yang tak kunjung tuntas.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya menilai Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa tidak profesional, proporsional dan prosedural dalam menangani laporan masyarakat.
“Maka dari itu LBH Medan secara tegas meminta Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes Medan dan Kasat reskrim Polrestabes Medan karena dinilai tidak professional dalam menangani pengaduan dari masyarakat sampai bertahun-tahun tidak dapat diselesaikan,” kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/8).
Baca Juga:
Irvan menilai tindakan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang diduga mengulur-ulur waktu dan tidak menyelesaikan laporan masyarakat yang sudah bertahun-tahun telah melanggar aturan.
Dia menyebut ketidakprofesionalan pimpinan Polrestabes Medan itu telah melanggar Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 7 Pasal 17 Pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik, Perpol 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Komisi Etik.
“Banyak masyarakat khususnya di Kota Medan yang telah melaporkan permasalahan hukumnya ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan penyelesaian, merasa kecewa karena laporan mereka tidak ada kepastian hukum selama bertahun-tahun (undeu delay),” tutur Irvan.
Baca Juga:
Kondisi tersebut, lanjut Irvan, menimbulkan pertanyaan dan prespektif negatif di masyarakat. Pertama, apakah Polrestabes Medan tidak mampu menyelesaikan atau kedua, laporan tersebut diduga sengaja tidak diselesaikan atau ditindaklanjuti sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum.
Irvan mengatakan LBH Medan menerima sedikitnya enam perkara dari masyarakat yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan, yang telah bertahun-tahun tak kunjung mendapat kepastian dan penyelesaian.
LBH Medan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas mengadukan terkait kinerja Polrestabes Medan yang dinilai tidak profesional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News