LBH Medan Surati Kapolri Hingga Kompolnas, Minta Copot Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim
Laporan tersebut ditangani Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Parahnya, terkait laporan itu LBH Medan sudah berkali-kali berupaya atau mendorong pihak yang berwenang untuk menyelasaikan laporan/pengaduan tersebut.
Namun, laporan tersbut tidak diselesaiakan juga. Hal ini jelas sangat merugikan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan.
Berikut 6 laporan polisi dari masyarakat yang tak kunjung mendapat kepastian hukum:
1. Riama Br Tambunan, dengan nomor laporan LP: STTLP/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 September 2018. Pelapor merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana dan laporan tersebut hingga saat ini sudah 5 tahun.
2. Tiarmidan Sianturi, dengan nomor laporan LP: 1386/X/2018/SPKT tertanggal 2 November 2018. Pelapor merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan berdasarakan Pasal 263 KUHPidana dan laporan tersebut hingga saat ini sudah 5 tahun.
3. Syari Rahmawati, dengan nomor laporan nomor LP: STTLP/1085/III/YAN:2.2,5/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 31 Maret 2022, anak pelapor merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan laporan tersebut belum selesai hingga saat ini sudah 1 tahun.
4. Jaya Krisna, dengan laporan nomor LP: STTLP/1154/V/2020/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 8 Mei 2020. Pelapor merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana, hingga saat ini laporannya sudah 3 tahun.
5. Rahmat Agus Legiwo, dengan nomor laporna LP: STTLP/1110/K/V/2014/Polrestabes Medan tertanggal 02 Mei 2014. Pelapor merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, hingga saat ini sudah 9 tahun.
LBH Medan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas mengadukan terkait kinerja Polrestabes Medan yang dinilai tidak profesional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News