LBH Medan Surati Kapolri Hingga Kompolnas, Minta Copot Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim

6. Zulfarizon, dengan nomor laporan LP : STTLP/940/K/V/2017/Polrestabes Medan tertanggal 03 Mei 2017. Pelapor merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, hingga saat ini sudah 6 tahun.
Oleh sebab itu, kata Irvan, LBH Medan menagih janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan akan memotong kepala jika tak mampu membersihkan ekor.
Hal yang sama juga pernah ditegaskan oleh Wakapolrestabes Medan kepada jajaran Polrestabes Medan, yang menekankan personel agar segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Namun, faktanya berbanding terbalik seperti dialami oleh masyarakat yang sedang didampingi LBH Medan. Bahkan, sampai hari ini mereka tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“LBH Medan juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk mengevaluasi seluruh kapolres yang ada di jajaran Polda Sumut, seperti Kapolres Dairi yang diduga menganiaya anggotanya,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
LBH Medan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas mengadukan terkait kinerja Polrestabes Medan yang dinilai tidak profesional
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News