8 Kepala Daerah di Sumut akan Berakhir Masa Jabatan Tahun Ini, Berikut Penjelasannya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sebanyak delapan kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir masa jabatan pada tahun ini sebelum memasuki Pemilu 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Juliadi Harahap mengatakan delapan kepala daerah di Sumut itu akan berakhir masa jabatan pada 2023.
"Dengan berakhirnya masa jabatan di delapan daerah di Sumut itu maka selanjutnya akan diisi oleh penjabat (Pj),” kata Juliadi Harahap, Rabu (30/8).
Dia mengatakan pihaknya telah diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan Pj untuk Wali Kota Padang Sidimpuan yang akan berakhir masa jabatan pada 28 September 2023.
"Kota Padang Sidimpuan yang dipimpin oleh Wali Kota Irsan Efendi dan Arwin Siregar akan berakhir masa jabatan pada tanggal 28 September 2023. Sejauh ini yang sudah diarahkan (Kemendagri) kepada kami, sudah masuk suratnya. Untuk (Pj) yang lain belum ada arahannya," tutur Juliadi.
Juliadi menjelaskan berdasarkan ketentuan yang ada, sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, Kemendagri akan menyurati pemerintah provinsi untuk mengusulkan tiga nama calon kandidat penjabat.
Pengajuan nama Pj bagi daerah yang akan berakhir masa jabatannya juga akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) masing-masing daerah.
"Nantinya DPRD juga akan mengusulkan nama Pj, semuanya akan bermuara ke Kemendagri," jelas Juliadi.
Delapan kepala daerah di Sumatera Utara akan berakhir masa jabatan pada tahun ini, berikut daftar masing-masing kepala daerah itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News