Bawaslu Sumut Ajukan Anggaran Rp 700 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkada 2024
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan anggaran Rp 700 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut Marwan mengatakan saat ini anggaran yang diajukan tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Sudah diajukan anggaran untuk Pilkada 2024 di Sumut sebesar Rp 700 miliar dan masih dalam pembahasan di pemerintah," kata Marwan di Medan, Senin (24/4).
Dia menjelaskan anggaran Pilkada 2024 itu disusun berdasarkan berbagai hal, seperti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendanan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah.
"Lalu Peraturan Menteri Keuangan, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, serta yang lainnya," ujarnya.
Marwan mengungkapkan salah satu komponen yang paling besar memakan biaya dalam acuan anggaran Bawaslu tersebut adalah honor penyelenggara Pilkada.
"Untuk honorarium pengawas Pemilihan Kepala Daerah di seluruh kabupaten/kota sebesar Rp 110 miliar lebih," kata Marwan.
Marwan mengatakan karena Pilkada 2024 digelar secara serentak, baik itu Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wali Kota, sehingga anggaran tersebut akan di dibagi ke-33 kabupaten/kota se Sumut.
Bawaslu Sumut mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumatera Utara sebesar Rp 700 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News