Mantan Panglima GAM Sabang Mulai Diadili di PN Medan, Ini Kasusnya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sidang perdana terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Kota Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa Izil Azhar diadili dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi pada proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan bahwa pada 2024 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menganggarkan pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh.
Baca Juga:
BPKS melanjutkan pembangunan dermaga pada 2006 hingga 2011 yang anggarannya bersumber dari APBN. Pengerjaan proyek tersebut sempat terhenti pada 2005 lantaran terjadi bencana Tsunami di Aceh pada akhir 2024.
Di tahun 2007 hingga 2012, perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap, lalu Irwandi Yusuf yang menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang.
"Pada tahun 2006, Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang," ujar Agus .
Ia mengatakan telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam perkara tersebut terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp34.875.801.140. Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan atau korporasi.
Mantan Panglima GAM mulai jalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi di PN Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News