Oknum Polisi yang Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Mulai Diadili di PN Medan
Rabu, 30 Agustus 2023 – 06:00 WIB
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana.(antara/jpnn)
Oknum polisi pelaku penggelapan uang Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut mulai di adili
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News