Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, ARH Laporkan Penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut
Kuasa hukum juga menyebut dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat penjualan tanah tersebut belum pernah dilakukan gelar perkara dan konfrontir antara penjual dan pembeli.
Bahkan, lanjutnya, pelapor berinisial SA dan pemilik tanah berinisial EB saat ini tidak diketahui keberadaannya dan status hukumnya belum jelas.
“Klien kami ini hanya penghubung antara pembeli dan penjual. Sementara surat tersebut didapatkan klien kami dari pemilik tanah yang kemudian diserahkan kepada pembeli profesor P. Tetapi klien kami saat dipanggil dalam pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada saat itu juga,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat tanah ini menjadi viral setelah puluhan oknum TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Mayor Dedi dalam penjelasannya datang sebagai kuasa hukum ARH dan meminta penangguhan penahanan.
Video kedatanga puluhan prajurit TNI dari Kumdam I Bukit Barisan ke Polrestabes Medan ini ramai dalam pemberitaan media lokal maupun nasinal.(mar8/jpnn)
Penyidik Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pemalsuan tanda tangan surat tanah eks HGU PTPN II
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News