Mantan Kades di Kota Gunungsitoli yang Rugikan Negara Rp 238 Juta Mulai Diadili

Selasa, 01 Agustus 2023 – 14:52 WIB
Mantan Kades di Kota Gunungsitoli yang Rugikan Negara Rp 238 Juta Mulai Diadili  - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Mantan kades di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, korupsi dana desa . Foto: dok.JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, bernama Lestari Harefa mulai menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, ini didakwa melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017-2018 yang menyebabkan kerugian negara Rp 238.994.503.

“Dalam kasus ini, selain terdakwa Lestari Harefa terdakwa lainnya adalah Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPP) bernama Peringatan Harefa yang menyebabkan kerugian negara Rp 238.994.503,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli Richi Sandi di PN Medan, Senin (31/7).

JPU menyebut dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli senilai Rp 1,59 miliar.

"Dalam Laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2017, terdakwa Lestari Harefa menyetujui pencairan dana yang ditandatangani Peringatan Harefa untuk kegiatan pengerasan jalan dan tembok penahan tanah (TPT) jalan sebesar Rp430.368.558," kata Richi.

Namun pada faktanya, lanjutnya, Peringatan Harefa hanya membayarkan Rp 121.824.000 untuk pengangkutan bahan material. Hal yang sama juga terjadi pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp 311.219.335 tahun anggaran 2017 yang diperuntiukkan pembangunan sebesar Rp 231.469.000 dan dinilai terdapat kejanggalan.

Richi menyebut dari total anggaran tersebut diduga kuat kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 238.994.503.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU Kejari Gunugsitoli menjerat keduanya dengan dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Kejari Gunungsitoli mulai mengadili mantan kepala desa di Kota Gunungsitoli dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News