Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II

Sabtu, 22 Juli 2023 – 15:35 WIB
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II - JPNN.com Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara, Jumat (21/7/2023). Foto: Antara/HO-Kejati Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara. Ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 466.437.818 pada proyek Tahun Anggaran 2019 itu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan ketiganya terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pengawas lapangan dan direktur perusahaan rekanan.

“Ketiga tersangka yaitu Is, HN dan LPHS selaku Direktur PT DML,” kata Yos A Tarigan, Jumat (21/7).

Dia menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos Tarigan menyebut kasus ini bermula pada 2019, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II melakukan pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran Rp 15.601.242.000 Tahun Anggaran 2019.

Pengerjaan Jalan Silangit-Muara dengan panjang 6,5 kilometer yang dikerjakan ketiga terdakwa ini mengalami perubahan kontrak dari yang semestinya menjadi 4 kilometer.

Temuan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan lapangan dengan tim dari Universitas Sumatera Utara (USU), PPK, kontraktor dan konsultan pengawas. Hasilnya, dalam proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara itu ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit - Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019," ucapnya.

Kejati Sumut menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Silangit-Muara di Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia