Mantan Kades di Kota Gunungsitoli yang Rugikan Negara Rp 238 Juta Mulai Diadili

Selasa, 01 Agustus 2023 – 14:52 WIB
Mantan Kades di Kota Gunungsitoli yang Rugikan Negara Rp 238 Juta Mulai Diadili  - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Mantan kades di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, korupsi dana desa . Foto: dok.JPNN.com

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Setelah membacakan dakwaan dari JPU, Hakim ketua As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dikarenakan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).(antara/jpnn)

Kejari Gunungsitoli mulai mengadili mantan kepala desa di Kota Gunungsitoli dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia