Mantan Kades di Kota Gunungsitoli yang Rugikan Negara Rp 238 Juta Mulai Diadili
Selasa, 01 Agustus 2023 – 14:52 WIB
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Baca Juga:
Setelah membacakan dakwaan dari JPU, Hakim ketua As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dikarenakan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).(antara/jpnn)
Kejari Gunungsitoli mulai mengadili mantan kepala desa di Kota Gunungsitoli dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News