Kejari Medan Tetapkan Mantan Rektor UIN Sumatera Utara Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Jumat, 28 Juli 2023 – 19:42 WIB

Ilustrasi - Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Rektor UIN Sumut berinisial S sebagai tersangka korupsi program ma'had mahasiswa tahun 2020-2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Kami belum menetapkan DPO. Kecuali setelah tiga kali mengirimkan surat,” pungkasnya.(antara/jpnn)
Kejari Medan menetapkan mantan Rektor UIN Sumut inisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program wajib Ma'had mahasiswa 2020-2021
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News