Mantan Kepala SMK Swasta Pencawan Medan Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS

Rabu, 14 Juni 2023 – 06:00 WIB
Mantan Kepala SMK Swasta Pencawan Medan Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS - JPNN.com Sumut
Kedua tersangka kasus dana BOS di SMK Swasta Pencawan Medan saat digiring dari Kejaksaan Negeri Medan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (13/6/2023). Foto: Antara/HO- Kejari Medan

sumut.jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala SMK Swasta Pencawan Medan berinisial R ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,8 miiar lebih.

Kejaksaan Negeri Medan juga menetapkan mantan Bendahara SMK Pencawan Medan berinisial IT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMK Pencawan Medan tahun 2018-2019," kata Kepala Seksi Intel Kejari Medan Simon dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (13/6).

Simon mengatakan setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Medan," ungkapnya.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Simon mengatakan kasus dugaan korupsi ini berawal saat SMK Swasta Pencawan Medan menerima dan BOS pada 2018 dengan besaran Rp 1.139.880.000 dan tahun 2019 sebesar Rp 749.760.000.

"Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening bank atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenarannya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat," pungkasnya.(antara/jpnn)

Kejari Medan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Swasta Pencawan Medan yang merugikan negara Rp 1,8 miliar lebih

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia