Perkara Suntik Vaksin Kosong Siswa SD di Medan, Hakim Vonis Dokter Gita 3 Bulan Penjara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha divonis tiga bulan penjara dalam kasus dugaan suntik vaksin Covid-19 kosong kepada siswa SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan beberapa waktu lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terdakwa selama tiga bulan penjara, denda Rp 500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama dua bulan," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7).
Immanuel mengatakan terdakwa tidak menjalani hukuman penjara, kecuali di kemudian hari terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan.
"Hakim ketua majelis berbeda pendapat baik dakwaan pertama maupun kedua tidak terbukti terhadap terdakwa, tapi karena suara terbanyak hakim anggota satu dan dua sepakat dengan penuntut umum pada dakwaan pertama tentang terbukti terdakwa bersalah," ucap Immanuel.
Dakwaan pertama yang dimaksud oleh majelis hakim yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. Tetapi, kata Immanuel, dalam upaya pembinaan diterapkan Pasal 14 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan keterangan para saksi di antaranya orang tua kedua siswa Sekolah Dasar (SD) Perguruan Wahidin Sudirohusodo.
"Maupun yang merekam video saat terdakwa melakukan vaksin Covid-19 sempat viral di media sosial (medsos), spuit (jarum suntik) berisi vaksin Covid-19 yang diinjeksi ke lengan dua korban (siswa) dalam keadaan tidak sampai 0,5 mililiter sebagaimana mestinya (sesuai SOP-red)," ucap majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dokter Tengku Gita Aisyaritha tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam perkara suntik vaksin kosong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News