Perkara Suntik Vaksin Kosong Siswa SD di Medan, Hakim Vonis Dokter Gita 3 Bulan Penjara

Jumat, 28 Juli 2023 – 10:00 WIB
Perkara Suntik Vaksin Kosong Siswa SD di Medan, Hakim Vonis Dokter Gita 3 Bulan Penjara - JPNN.com Sumut
Dr Gita tersangka kasus dugaan vaksin kosong saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6). Foto: Dokumentasi JPNN.com

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Immanuel.

Setelah membacakan amar putusan, Penasihat Hukum dokter Tengku Gita Aisyaritha dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pikir-pikir dalam putusan tersebut.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut dokter Tengku Gita Aisyaritha selama empat bulan penjara denda Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan.(antara/jpnn)

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dokter Tengku Gita Aisyaritha tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam perkara suntik vaksin kosong

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia