Perkara Suntik Vaksin Kosong Siswa SD di Medan, Hakim Vonis Dokter Gita 3 Bulan Penjara
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.
Baca Juga:
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Immanuel.
Setelah membacakan amar putusan, Penasihat Hukum dokter Tengku Gita Aisyaritha dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pikir-pikir dalam putusan tersebut.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut dokter Tengku Gita Aisyaritha selama empat bulan penjara denda Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan.(antara/jpnn)
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dokter Tengku Gita Aisyaritha tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam perkara suntik vaksin kosong
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News