Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Diamankan Kejaksaan dalam Dugaan Kasus Korupsi
sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) mengamankan ABK, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupapaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan belanja modal di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021.
"Kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan," ucap Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur dalam keterangannya diterima di Medan, Rabu (24/5).
Selain dr ABK, Kejari juga menahan tiga tersangka lain, yakni KM yang menjabat sebagai kepala bidang pelayanan kesehatan, honorer berinisial A dan JES selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan PNS Kabupaten Deli Serdang.
Jabal Nur mengungkapkan sembilan kegiatan tersebut, yakni pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi pos kesehatan desa (Poskesdes), pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, pemasangan paving block halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.
Selain itu, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan IPAL RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119 dan rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Dari sembilan kegiatan itu, kata dia, menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT BM, CV P, dan D Consultant.
"Kemudian tim pengawasan dan tim perencana dibentuk tanpa sepengetahuan direktur dan anggotanya dari ketiga perusahaan tersebut," ucap Jabal Nur.
Menurut dia, ketiga jasa konsultan tersebut mengaku tidak pernah menerima tawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, dan tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana di dalam kontrak. Namun, anggaran kegiatan tersebut ditransfer ke rekening perusahaan tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengamankan dr ABK, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dalam kasus dugaan korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News