Polhut Sita Truk Pengangkut Kayu Pinus Gelondongan Tanpa Izin di Tapanuli Utara
sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengamankankan puluhan batang kayu gelondongan jenis pinus dari Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara.
Puluhan batang kayu pinus tersebut diduga kuat hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Dolok Imun di Desa Hutaraja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Yuliani Siregar mengatakan truk pengangkut kayu hasil penebangan tanpa izin itu diamankan Polisi Kehutanan pada Jumat 14 Juli 2023.
Baca Juga:
“Satu unit truk cold diesel pembawa kayu geondongan ini ditahan lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen resmi,” kata Yuliani kepada wartawan, Selasa (18/7).
Dia menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polhut, sopir pengangkut kayu tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen izin mengangkut atau menebang pohon di kawasan Dolok Imun.
Yuliani mengatakan pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang ditunjukkan oleh sopir truk pengangkut kayu tersebut memang sudah pernah mengajukan permohonan pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraha, tetapi belum mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut.
Dia melanjutkan, alasan pihaknya tidak mengeluarkan izin terhadap pemegang kuasa SAKR tersebut lantaran kian maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan Dolok Imun yang berdalih bantuan sosial gempa Tarutung yang terjadi pada 1 Oktober lalu dan pembangunan taman wisata.
Menurut Yuliani, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di kawasan hutan Dolok Imun, di Kecamatan Sipoholon dan Pagaran.
Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menyita satu truk pengangkut puluhan kayu pinus diduga pembalakan liar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News