Pungli di Tempat Wisata Meresahkan, Disbudpar Sumut Minta Pemda Lakukan Hal Ini

Rabu, 21 Juni 2023 – 08:53 WIB
Pungli di Tempat Wisata Meresahkan, Disbudpar Sumut Minta Pemda Lakukan Hal Ini - JPNN.com Sumut
Personel Polres Asahan menggelar pengamanan di lokasi wisata Ponot Sigura-gura, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, pada H+2 Idulfitri 1444 Hijriah. Foto: Antara

sumut.jpnn.com, MEDAN - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) di wilayah tersebut meminimalisir pungutan liar (pungli) di objek wisata yang ada.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Zumri Sulthony mendorong agar pemerintah daerah baik kabupaten atau kota untuk membentuk peraturan daerah tentang retribusi pariwisata.

"Kami selalu mengingatkan dan mendorong peraturan daerah tentang retribusi pariwisata. Kalau belum ada (perda), segera dibuat," kata Zumri Sulthony, Selasa (20/6).

Dia mengatakan dengan adanya peraturan daerah upaya untuk menghilangkan pungutan liar di lokasi pariwisata punya landasan hukum.

Pungutan liar di lokasi wisata harus menjadi perhatian serius pemerintah, sebab sudah sangat meresahkan. Akibatnya, pengunjung enggan untuk kembali ke lokasi tersebut di masa yang akan datang.

Terlebih, lanjutnya, praktik pungli dari oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut masih terjadi di beberapa objek wisata di Sumatera Utara.

"Pungli itu masih terjadi di beberapa tempat. Tindakan tersebut juga membuat pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah dari objek wisata," ungkapnya.

Zumri Sulthony menambahkan, selain dengan perda retribusi pariwisata, pungli juga dapat diatasi melalui pemberian wawasan pariwisata kepada masyarakat yang tinggal di objek-objek wisata.

Disbudpar Sumut dorong Pemda di Sumatera Utara segera membentuk peraturan daerah (Perda) tentang pariwisata untuk cegah pungutan liar
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia