45 Orang yang Diamankan dalam Penggerebekan Lokasi Judi di Binjai Ditetapkan Tersangka
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menetapkan 45 orang yang diamankan dalam razia di lokasi judi di gudang milik AO sebagai tersangka.
Puluhan orang diboyong Ditreskrimum Polda Sumut dari lokasi perjudian yang berlokasi di Jalan Medan - Binjai KM 18, Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap 78 yang diamankan, kami menetapkan 45 orang sebagai tersangka," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/6).
Kombes Sumaryono mengatakan para tersangka yang diamankan dari lokasi judi milik AO itu mempunyai peranan yang berbeda-beda.
Dia mengatakan saat ini kasus judi di Jalan Medan - Binjai KM 18 Kota Binjai ini masih dalam penyelidikan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Saat ini penyidik sedang menyiapkan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
Perwira menengah Polri ini mengatakan berdasarkan perintah Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap lokasi perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Penyakit masyarakat berupa perjudian yang meresahkan warga pasti ditindaklanjuti," jelasnya.
Polda Sumut menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan judi di Jalan Medan - Binjai KM 18 Kota Binjai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News