Penyidik Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Oleh Anak AKBP Achiruddin
Aditya Hasibuan atau AH memukul Ken dan merusak kaca spion mobilnya.
Baca Juga:
Merasa dirugikan, Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya dengan maksud meminta ganti rugi lantaran kaca spion telah dirusak tersangka.
Namun, saat itu ternyata Ken harus menghadapi AKBP Achiruddin Hasibuan, yang tak lain ayah Aditya Hasibuan. Malam itu ternyata Ken Admiral dianiaya AH dengan kondisi dibawah tekanan AKBP Achiruddin.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH menjadi tersangka penganiayaan dan menjeratnya dengan Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.
Selain AH, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan tersangka atas perbuatannya melarang melerai penganiayaan yang dilakukan Aditya. Dia dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.(antara/jpnn)
Polda Sumut menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan yang dilakukan AH, anak AKBP Achiruddin Hasibuan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News