Dishub Sumut Larang Truk Pengangkut Barang Melintasi Jalan Nasional Selama Arus Mudik

Rabu, 19 April 2023 – 15:43 WIB
Dishub Sumut Larang Truk Pengangkut Barang Melintasi Jalan Nasional Selama Arus Mudik - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Dishub Sumut mulai memberlakukan aturan larangan bagi kendaraan pengangkut barang melintas di jalan nasional maupun jalan provinsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara mulai memberlakukan larangan melintas bagi truk angkutan barang di jalan nasiona yang berlaku sejak 17 April atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023.

"Jalan nasional menjadi jalur utama saat mudik sehingga truk pengangkut barang dengan tonase 14 ton ke atas dilarang melintas," kata Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumut Yunus Pasodung di Medan, Selasa (18/4).

Dia menjelaskan selain jalan nasional, larangan bagi truk pengangkut barang juga diberlakukan di jalan provinsi bagi truk dengan muatan di bawah delapan ton.

"Sudah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri. Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya," katanya.

Yunus mengatakan kendati demikian penerapan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan.

Atas aturan tersebut pembatasan kendaraan di jalur Medan - Berastagi dan ruas Jalan Pematangsiantar - Parapat saat cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah akan diberlakukan.

"Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan yang membawa muatan di jalur mudik, kecuali bagi kendaraan logistik mengangkut bahan pangan dan BBM (bahan bakar minyak)," tegas Yunus.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pekan lalu memastikan bahwa mudik Lebaran 2023 sudah dipersiapkan dengan baik dan melibatkan para pemangku kepentingan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara melarang aktifitas truk bermuatan 14 ton ke atas melintas di jalan nasional selama arus mudik
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia