Dishub Sumut Larang Truk Pengangkut Barang Melintasi Jalan Nasional Selama Arus Mudik

Rabu, 19 April 2023 – 15:43 WIB
Dishub Sumut Larang Truk Pengangkut Barang Melintasi Jalan Nasional Selama Arus Mudik - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Dishub Sumut mulai memberlakukan aturan larangan bagi kendaraan pengangkut barang melintas di jalan nasional maupun jalan provinsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Di antaranya dari soal lalu lintas, keamanan, infrastruktur jalan, stok pangan hingga transportasi-transportasi lainnya yang digunakan.

"Kita sudah mempersiapkan semuanya, baik jalan, lalu lintas, keamanan, pangan dan lainnya agar mudik masyarakat berjalan lancar," kata Edy.(antara/jpnn)

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara melarang aktifitas truk bermuatan 14 ton ke atas melintas di jalan nasional selama arus mudik

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia