Dua Warga Kalbar Kurir 75 Kilogram Sabu-sabu Dituntut Mati di PN Medan

sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) kurir 75 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 45 ribu butir pil ekstasi dengan hukuman mati, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap jaksa Andalan Zalukhu saat membacakan tuntutan.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin terbukti dan meyakinkan bersalah.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Jaksa Andalan mengatak hal yang memberatkan keduanya karena tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Tidak menemukan hal yang meringankan kedua terdakwa," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan setelah JPU membacakan tuntutan, dengan agenda pembelaan atau pledoi.
Dalam dakwaannya, JPU mengurai kasus penyelundupan narkoba tersebut diungkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, yang mendapat informasi dari masyarakat.
Dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) kurir narkotika jenis sabu-sabu 75 kilogram dan 45 ribu pil ekstasi dituntut mati di PN Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News