Dua Warga Kalbar Kurir 75 Kilogram Sabu-sabu Dituntut Mati di PN Medan

Pada tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, polisi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu YT dan saksi Pratu RH masuk ke dalam tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas lalu menggeledah mobil kedua oknum TNI itu dan menemukan tas berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 bungkus dengan berat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi.
Kedua oknum TNI tersebut mengaku mendapatkan narkotika itu dari Tanjung Balai yang dikendalikan oleh Zack (DPO).
Kemudian, dalam pengembangan kedua okum TNI tersebut mengaku akan bertemu dengan Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di salah satu hotel di Kota Medan.
Polisi kemudian melakukan penulusuran dan mengamankan kedua warga Kalimantan Barat tersebut. Mereka mengaku akan membawa narkotika itu ke Jawa.(antara/jpnn)
Dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) kurir narkotika jenis sabu-sabu 75 kilogram dan 45 ribu pil ekstasi dituntut mati di PN Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News