Baim Wong Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut Terkait Kasus Penipuan Modus Giveaway
"Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp 20 juta menggunakan modus Giveaway Baim Wong, tetapi hadiah tidak kunjung diterima," kata Hadi.
Dia menjelaskan kasus penyebaran informasi bohong dan penipuan itu dilaporkan dengan LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 30 Desember 2022.
Kasus tersebut, lanjut Hadi, berawal pada 2 Desember 2022 saat korban berinisial E membuka aplikasi Facebook dan ditawari hadiah Rp 20 juta yang mengatasnamakan giveaway Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengeklik WhatsApp dengan nomor 083854525790. Pelaku mulai berkomunikasi dengan korban dan memintanya mengirim sejumlah uang.
"Pelaku menginstruksikan korban mengirim uang (transfer) dan disanggupi oleh E. Namun, hadiah yang dijanjikan tak kunjung diterima," bebernya.
Berdasarkan laporan korban, penyidik melakukan penyelidikan dan menelusuri akun rekening Bank BNI tujuan atas nama Alfi Fadli.
"Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK), ia ditangkap di kediamannya di Kota Tanjungbalai," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Baim Wong memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut dalam kasus penipuan modus pemenang hadiah Giveaway yang mencatut namanya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News