3 Pengoplos BBM di Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pelaku pengoplos ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/3).
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap JPU Bastian.
Ketiga terdakwa kasus BBM oplosan yang dituntut di bangku pesakitan itu, yakni Karir Yaman, Lesmana Widodo dan Edi Saputra.
Jaksa Bastian menjelaskan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dia mengatakan para terdakwa terbukti melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan, yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) dan Gas Bumi dan hasil olahan yang dilakukan para terdakwa.
Bastian menyebut hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggelapan BBM.
"Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dan mengakui atas perbuatan yang dilakukan di dalam persidangan," ucapnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim yang diketuai oleh Dahlan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan jaksa pada sidang minggu depan.
Tiga terdakwa pengoplos BBM dituntut dua tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News