Kemenkumham Soroti Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum, Ini Tiga Kejahatan Ini Tertinggi
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyoroti jumlah tindak kejahatan dan perilaku kriminal yang melibatkan anak sebagai pelaku atau anak berhadapan dengan hukum.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI mencatat ada tiga kategori kasus tindak pidana yang paling banyak melibatkan anak sebagai pelaku.
"Tiga kategori kasus teratas yang ditangani BPHN lewat program bantuan hukum gratis meliputi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying," kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3).
Dia menjelaskan dari 2.302 kasus anak sebagai pelaku, 838 kasus atau 36 persen di antaranya sebagai pelaku pencurian. Sedangkan dua kasus lainnya, yakni 341 kasus atau 15 persen di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika, serta 232 kasus atau 10 persen lainnya merupakan penganiayaan.
Selanjutnya, tercatat sebanyak 153 kasus merupakan perilaku kriminal anak yang melibatkan senjata tajam atau bahan peledak, 173 kasus merupakan pencabulan atau pelecehan, 48 kasus merupakan pembunuhan.
Kemudian, sebanyak 26 kasus merupakan pemerkosaan, dan 491 kasus meliputi pornografi, penipuan, pengancaman dengan kekerasan, dan lain-lain.
"Kami tidak bisa bergerak di hilir dan mesti mengoptimalkan pencegahan dengan memberikan pembekalan secara langsung kepada anak-anak di sekolah," ucap Widodo.
Widodo menyebut BPHN memiliki kewenangan memberikan pembekalan dan pembinaan hukum secara langsung kepada siswa-siswi sekolah.
Kemenkumham RI menyoroti jumlah anak sebagai pelaku kriminal atau anak berhadapan dengan hukum terutama dalam tiga kategori ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News