Hadiri Dies Natalis Fakultas Hukum USU, Dirjen PP Kemenkumham Kemukakan Paradigma Pemidanaan Kejahatan Korporasi

Senin, 13 Maret 2023 – 00:23 WIB
Hadiri Dies Natalis Fakultas Hukum USU, Dirjen PP Kemenkumham Kemukakan Paradigma Pemidanaan Kejahatan Korporasi - JPNN.com Sumut
Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham RI Profesor Asep Nana Mulyana menyampaikan orasi ilmiah di Fakultas Hukum USU. Foto: Dokumentasi Panitia Dies Natalis FH USU

sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Profesor Dr Asep Nana Mulyana menyampaikan orasi ilmiah dengan tema "Paradigma Pemidanaan Terhadap Kejahatan Kororasi dan Bisnis" pada puncak Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (11/3).

Dalam penyampaiannya, Profesor Asep Nana Mulyana memaparkan pendekatan ekonomi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini menyampaikan bahwa entitas korporasi dan bisnis sebagai rasional actor akan mengambil keputusan yang bermanfaat bagi aktivitas bisnisnya yang berdasarkan pada pilihan rasionalnya.

Menurutnya, penghukuman terhadap entitas korporasi dan bisnis dapat dilakukan dengan konsep Responsive Regulation (RR), yang tidak mengharuskan setiap pelanggaran diproses ke pengadilan.

Jaksa senior ini mengatakan penghukuman entitas korporasi bisa menitikberatkan pada perbaikan pelaku dengan seberat apapun hukuman yang dijatuhkan, harus dimulai dari persuasif, peringatan tertulis, sanksi perdata, sanksi pidana, penangguhan izin usaha sampai pencabutan izin.

"Transformatif justice di Indonesia kini telah bergeser filosofi retributive menuju filosofi utilitas dimana dari mengikuti tersangka/pelaku menuju ke mengikuti arah distribusi uang dan aset," jelasnya.

Profesor Dr Asep Nana menjelaskan tujuan dari transformatif ini kembali pada pilihan sanksi retributif atau utilitas, yang mana aspek retributif terdiri dari balas dendam, derita dan penjara, social order, aspek kuantitas (output), dan over capacity dan crowded.

"Sedangkan aspek utilitas terdiri dari kepastian, keadilan, kemanfaatan, social welfare (kesejahteraan masyarakat), kedamaian, dan aspek kualitas (outcome)," kata Asep Mulyana.

Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham RI Prof Asep Nana Mulyana menyampaikan orasi ilmiah terkait pendekatan penegakan hukum korporasi dan bisnis
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News