KPPU Tingkatkan Status Dugaan Penimbunan 75,6 Ton Minyakita di Medan ke Tahap Penegakan Hukum
Ridho mengatakan dari hasil konfirmasi yang dilakukan KPPU, PT Yorgo Anugerah Nusantara mengonfirmasi tidak bisa berhadir untuk memberikan klarifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu, pemeriksaan dan klarifikasi terkait temuan 75 ton minyak goreng curah kemasan Minyakita di gudang PT YAN akan dijadwalkan ulang pada Senin (20/2) mendatang.
"Dari hasil konfirmasi yang kami lakukan bahwa PT Yorgo tidak dapat berhadir sesuai undangan kami dikarenakan direktur mereka dalam kondisi tidak enak badan. Sehingga pengambilan keterangan akan dilakukan pada Senin depan," bebernya.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara (Sumut) menemukan indikasi penimbunan minyak goreng Minyakita dengan jumlah hampir 75 ton, yang dilakukan distributor di Sumatera Utara.
Diketahui puluhan ton minyak goreng yang semestinya diedarkan itu diproduksi pada November 2022. Namun, hingga Februari 2023 belum juga didistribusikan kepada masyarakat.
Dugaan penimbunan Minyakita tersebut diketahui setelah tim Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara (YAN).
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait mengatakan temuan penimbunanan tersebut memperkuat dugaan langkanya minyak goreng bermerek Minyakita di Sumut.
Kelangkaan minyak goreng penugasan pemerintah tersebut menyebabkan naiknya inflasi di Sumut.
KPPU Wilayah I Medan menaikkan status kasus temuan penumpukan 75,6 ton minyakita di gudang milik PT YAN ke tahan penegakan hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News