KPPU Tingkatkan Status Dugaan Penimbunan 75,6 Ton Minyakita di Medan ke Tahap Penegakan Hukum
"Situasi pada Februari, Sumut inflasi akibat minyak goreng, itu baru satu produsen atau distributor, kebutuhan minyak goreng Sumut 13 ribu ton," kata Naslindo, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (13/2).
Naslindo mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Harusnya sanksi ya, supaya law enforcement, itu penting menurut kami. Harus dilakukan penindakan hukum, supaya ada kepastian hukum," kata Naslindo.(mar8/jpnn)
KPPU Wilayah I Medan menaikkan status kasus temuan penumpukan 75,6 ton minyakita di gudang milik PT YAN ke tahan penegakan hukum
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News