Gugatan Formapera Dikabulkan, KPU Deli Serdang Terbukti Melakukan Pelanggaran Administratif

Kamis, 19 Januari 2023 – 23:21 WIB
Gugatan Formapera Dikabulkan, KPU Deli Serdang Terbukti Melakukan Pelanggaran Administratif - JPNN.com Sumut
Bawaslu Deli Serdang memutuskan KPU Deli Serdang terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam rekrutmen PPK pada sidang putusan sengketa administrasi. Foto: Dokumentasi Formapera Sumut

sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang memenangkan gugatan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) dan menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU Deli Serdang dinyatakan melakukan pelanggaran administratif dalam rekrutmen PPK itu dalam sidang yang digelar secara marathon dalam sepekan terakhir.

Dalam putusan itu Bawaslu Deli Serdang menyatakan mengabulkan gugatan Formapera dan menyatakan KPU Deli Serdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif.

"Dengan ini terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis M Ali Sitorus yang didampingi anggota Asman Siagian dan Erina Kartika Sari.

Atas putusan itu, Majelis Pemeriksa Bawaslu turut memberikan teguran tertulis kepada terlapor diminta untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan fakta persidangan disebutkan bahwa KPU Deliserdang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, terdapat peserta yang mendaftar PKK tetapi tidak berdomisili di wilayah setempat.

Kemudian pelaksanaan ujian CAT juga melewati batas waktu yang sudah diatur atau sampai tanggal 8 Desember 2022.

Selain itu juga, ada peserta yang tidak ikut dalam seleksi tahapan wawancara, tetapi dinyatakan lulus dan masuk 10 besar.

Bawaslu Deli Serdang menyatakan KPU Deli Serdang terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif dalam proses rekrutmen PPK
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News