Gugatan Formapera Dikabulkan, KPU Deli Serdang Terbukti Melakukan Pelanggaran Administratif

Kamis, 19 Januari 2023 – 23:21 WIB
Gugatan Formapera Dikabulkan, KPU Deli Serdang Terbukti Melakukan Pelanggaran Administratif - JPNN.com Sumut
Bawaslu Deli Serdang memutuskan KPU Deli Serdang terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam rekrutmen PPK pada sidang putusan sengketa administrasi. Foto: Dokumentasi Formapera Sumut

Hal ini sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pelapor, Fery Afrizal selaku Ketua DPW Formapera Sumatera Utara.

"Untuk salinan putusan besok akan kita berikan," kata M Ali Sitorus sebelum menutup sidang.

Sementara itu, saat pembacaan putusan Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendy tampak hanya terdiam. Hal yang sama juga ditujukkan oleh dua komisioner KPU lainnya, yakni Ziaulhaq Siregar dan Relis Yanti.

"Kita menerima putusan ini. Kita tidak kecewa," kata Syahrial singkat.

Sementara itu, Fery Afrizal mengaku mengapresiasi putusan Bawaslu Deliserdang.

Dia mengatakan selanjutnya bersama tim berencana melaporkan Komisioner KPU Deliserdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Terima kasih kepada majelis persidangan. Putusan hari ini kita rasa sangat baik. Ke depan kita berharap agar perekrutan PPK ini bisa lebih baik dan demokratis," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Bawaslu Deli Serdang menyatakan KPU Deli Serdang terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif dalam proses rekrutmen PPK

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News