Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tidak Ada yang Meringankan
Dalam tuntutannya jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.
Ferdy Sambo adalah satu dari lima terdakwa pembunhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News