Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tidak Ada yang Meringankan
sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU Rudy Irmawan dalam tuntutan yang dibaca di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Dia juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudy menyebut hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Rudy Irmawan.
Menurut JPU perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News