Ombudsman Sumut Soroti Operasional Mobile Banking Bank Sumut yang Belum Berizin: Berpotensi Maladministrasi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyoroti operasional aplikasi mobile banking milik Bank Sumut yang belum jelas izin operasionalnya.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyarankan perbankan milik pemerintah daerah di Sumut itu untuk menyetop operasional aplikasi tersebut sampai terbitnya izin.
“Kalau memang benar harus punya izin tapi ternyata tidak punya izin, maka sebaiknya dihentikan dulu operasionalnya. Karena ini bisa berpotensi merugikan masyarakat,” kata Abyadi Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Dia mengatakan dari perspektif pelayanan publik, kegiatan usaha yang beroperasi tanpa dasar administrasi dapat berpotensi terjadi maladministrasi.
Hal tersebut juga berlaku terhadap produk Bank Sumut yang sudah beroperasi sebelum menyelesaikan tahapan dan rekomendasi yang disarankan.
"Kalau memang belum ada ijin, saya duga ini ada maladministrasi dalam pengoprasian mobile banking itu. Paling terjadi penyemimpangan prosedur dalam pengoperasian," ujar Abyadi.
Baca Juga:
Abyadi menyarankan pengawas perbankan mengambil peran aktif dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, peran pengawas sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi yang pada akhirnya merugikan masyakarat sebagai nasabah. Pengawas bisa menindak dengan memberikan sanksi yang beraku.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyoroti aplikasi mobile banking Bank Sumut yang belum berizin dan berpotensi terjadi maladministrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News