Petugas TNGL Gagalkan Penyelundupan Seratusan Kayu Hasil Illegal Logging dari Hutan Tenggulun
Palber mengatakan dua orang pengangkut kayu dari kawasan hutan TNGL itu, yakni berinisial S dan ME. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Balai Besar TNGL di Medan untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Dia menjeaskan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang pengangkut kayu yang diamankan tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa kayu itu berasa dari sebuah tempat pengolahan kayu atau Panglong di Aceh Tamiang.
“Dari pengakuan keduanya, kayu ini diangkut dari sebuah Panglong milik seseorang berinisial T yang diduga merupakan oknum. Proses hukum terhadap kasus ini sudah kami limpahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera,” ugkapnya.
Turnip mengungkapkan dari hasi pemeriksaan barang bukti kayu olahan yang diamankan petugas dan pengecekan ke kawasan hutan, bahwa ditemukan ada kesesuaian antara tunggul dan jenis kayu yang diangkut merupakan hasil pembalakan liar.
Dia menjelaskan jenis kayu yang diamankan dari kedua pelaku, yang rencananya akan dibawa ke Kota Medan itu adalah jenis kayu Meranti dan Damar.
“Berdasarkan pengecekan di lokasi perambahan dari tunggul dengan kayu yang diamankan ada kesesuaian dan kami yakini berasal dari kawasan hutan,” kata Palber.
Barang Bukti yang Diamankan
Palber Turnip menjelaskan dari hasil patroli praktik pembaakan liar di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) itu pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dan dua pelaku yang mengaku sebagai sopir.
Petugas TNGL mengamankan satu unit pick up pengangkut kayu hasil illegal logging dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News