Petugas TNGL Gagalkan Penyelundupan Seratusan Kayu Hasil Illegal Logging dari Hutan Tenggulun
Dia menyebutkan selain mengamankan satu unit mobil pick up, dua orang pelaku yang mengaku sebagai sopir, juga mengamankan 120 batang kayu jenis Meranti dan Damar dengan ukuran, yakni 65 batang dengan ukuran 1,5 meter x 9 cm x 7 cm, 15 batang dengan ukuran 1,5 meter x 8 cm x 7 cm, 10 batang kayu berukuran 1,5 meter x 6 cm x 7 cm dan 40 batang kayu berukuran 2 meter x 6 cm x 7 cm.
Kemudian, petugas juga mengamankan 3 set kusen pintu dan satu lembar STNK mobil pick up dengan nomor polisi BL 9962 CC atas nama Syamsul Bahri, satu lembar bon/faktur berstempel perabot Ani Jaya dan dua pelat palsu.(mar8/jpnn)
Petugas TNGL mengamankan satu unit pick up pengangkut kayu hasil illegal logging dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News