Tempuh Cara Persuasif, Eksekusi Lahan PTPN IV Kebun Balimbingan Berlangsung Kondusif
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Eksekusi lahan Kebun Balimbingan seluas 96,47 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV yang dikuasai kelompok penggarap di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berjalan kondusif.
Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Simalungun akhirnya mengeksekusi lahan tersebut pada Senin (19/12).
Berkat kesabaran dan pendekatan persuasif, proses eksekusi akhirnya berlangsung lancar dan kondusif. Langkah ini dilakukan setelah terdapat kekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Eksekusi lahan Kebun Balimbingan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Pengadilan Negeri Simalungun Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi.
"Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Sita Pengadilan Simalungun Siringo-Ringo.
Dia mengatakan lahan yang dieksekusi dari kelompok penggarap itu seluas 96,47 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 hektare di antaranya dibangun permukiman. Lokasinya berada di area Afdeling II PTPN IV Kebun Balimbingan.
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim mengatakan eksekusi lahan merupakan upaya penyelamatan aset perusahaan negara.
Dia mengatakan pihaknya dalam melakukan eksekusi selalu mengedepankan pendekatan persuasif, melalui dialog dan sosialisasi. Untuk itu, Riza menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi.
Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya mengeksekusi lahan Kebun Balimbingan milik PTPN IV secara kondusif berkat pendekatan persuasif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News