Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun, Sampai ke Hakim Langsung Bebas

Selasa, 15 Maret 2022 – 19:11 WIB
Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun, Sampai ke Hakim Langsung Bebas - JPNN.com Sumut
Oknum polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Seusai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan. 

Namun, uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, justru dibagi-bagi oleh para terdakwa. 

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50 juta sebagai uang rokok, sedangkan yang Rp600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan. 

Adapun rinciannya, yakni Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 kita, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis kepada lima oknum polisi terdakwa pencurian uang hasil tangkapan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia