Aliansi Reformasi RKHUP Kota Medan Sebut Draf Revisi Belum Akomodir Masukan Masyarakat
sumut.jpnn.com, MEDAN - Aliansi Reformasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) Kota Medan menyoroti draf revisi yang disampaikan pemerintah kepada DPR RI pada 9 November 2022.
Pemerintah memberikan dua berkas yaitu draf RKUHP dan matriks perubahan draf RKUHP dari versi 4 Juli ke 9 November.
Pemerintah yang diwakili oleh Wamenkumham Eddy Hiariej setidaknya menyampaikan 4 poin besar perubahan mulai dari penghapusan, penambahan, reformulasi, dan reposisi.
Kendati demikian, poin-poin perubahan dalam draf baru yang kembali diajukan tersebut belum sepenuhnya mengakomodir masukan dari masyarakat sipil, khususnya dalam isu-isu krusial.
Aliansi Reformasi RKUHP Kota Medan terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa, di antaranya KontraS Sumut, LBH Medan, Bakumsu, PHI, Cangkang Queer, Ruang Aman dan Aksi Kamisan Medan.
Selanjutnya, organisasi mahasiswa, yakni Imahara USU, GMNI FH USU, HMI FIS Unimed, KPR Sumut dan SMI Cabang Medan.
Aliansi ini setidaknya menyoroti tiga isu krusial yang berpotensi mencederai keadilan, yakni kebebasan sipil, living law, dan kesehatan reproduksi.
Staf KontraS Sumut Adinda Zahra mengatakan isu yang disikapi aliansi tidak mengesampingkan isu-isu krusial lainnya. Namun, ditengah banyaknya isu yang perlu direspons dan waktu pengesahan yang semakin dekat, maka dipandang perlu menyikapi hal yang sangat berpengaruh terhadap lingkup kehidupan sipil.
Aliansi Reformasi RKUHP Kota Medan mengkritisi draf usulan pemerintah dalam tiga isu krusial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News