Aliansi Reformasi RKHUP Kota Medan Sebut Draf Revisi Belum Akomodir Masukan Masyarakat

Rabu, 23 November 2022 – 18:28 WIB
Aliansi Reformasi RKHUP Kota Medan Sebut Draf Revisi Belum Akomodir Masukan Masyarakat - JPNN.com Sumut
Diskusi Aliansi Reformasi RKUHP tentang tiga isu krusial dalam draf usulan pemerintah ke DPR RI, di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Foto: Muhlis/JPNN.com

"Pertama, kami memberikan catatan kritis atas pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan sipil. RKHUP masih mempertahankan pasal mengenai penghinaan presiden, pemerintah, dan lembaga/kekuasaan yang umum," kata Dinda saat diskusi menyikapi RKUHP di Medan, Selasa (22/11).

Misalnya, lanjut Dinda, dalam Pasal 240 yang berbunyi "Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

KontraS menilai pasal tersebut merupakan pasal kolonial yang telah dinyatakan inkonstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

Penolakan terhadap pemberlakuan pasal tersebut karena dinilai menggambarkan watak kekuasaan saat ini yang antikritik dan berupaya melegitimasi pembungkaman terhadap kritik terhadap pemerintah.

Kemudian, kata Dinda ada pasal 256 yang mengatur mengenai unjuk rasa yang dapat dipidana. Meskipun pemerintah sudah mengklaim bahwa sudah ada perubahan dalam pasal tersebut namun aliansi menilai belum ada perubahan yang substansial.

Dalam pasal itu disebutkan "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Pasal ini dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999. Semestinya, pihak yang menghalang-halangi menyampaikan pendapat di muka umum yang dikenakan pidana.

Selanjutnya, juga ada pasal tentang makar, yakni Pasal 160, 190-192, dan 193 ayat (1). Dalam naskah asli, makar dirumuskan sebagai setiap tindakan dengan kekerasan termasuk di dalamnya percobaan untuk itu.

Aliansi Reformasi RKUHP Kota Medan mengkritisi draf usulan pemerintah dalam tiga isu krusial
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia