Lima Eks Pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu Ditangkap Polisi karena Korupsi Rp 5 Miliar
Serta yang terakhir salah seorang pihak swasta berinisial I selaku penyedia tiket pesawat palsu dan telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022.
"Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat (FS dan BR,red), selebihnya telah pensiun,” ujarnya.
Rusdi menjelaskan modus korupsi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif.
Mereka mengganti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan menggunakan tiket pesawat dan pembayaran hotel palsu.
Bahkan, mereka sampai mencantumkan harga yang lebih tinggi, sehingga biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan lebih besar.
”Untuk kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari I” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan akan diserahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Polisi mengamankan lima enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News