Pria Sok Jago di Sumut yang Mau 'Menguliti' Tuhan Ini Terancam 5 Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya meringkus Rudi Simamora (34), tersangka penistaan agama melalui unggahan video di YouTube. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Dalam unggahan video di YouTube, Rudi mengatakan ingin 'menguliti' Tuhan.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan terhadap tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156 A KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kombes Valentino, Minggu (13/11).
Dia menjelaskan unggahan video bermuatan penistaan agama itu diketahui petugas dari hasil patroli siber.
Petugas menemukan sebuah konten video yang bermuatan penghinaan yang dilakukan tersangka.
"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS," jelasnya.
Valentino mengatakan petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtube Anak Batak.
Tersangka penistaan agama melalui konten video di YouTube bernama Rudi Simamora dijerat hukuman lima tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News