Pria Sok Jago di Sumut yang Mau 'Menguliti' Tuhan Ini Terancam 5 Tahun Penjara
"Jadi, kami lakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora yang melakukan tindak pidana penodaan agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir, Kamis (10/11).
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut video tersebut sengaja direkam oleh pelaku. Rudi Simamora sengaja mengunggah video itu di YouTube untuk mendapatkan penghasilan.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi, sempat beberapa waktu lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat di-posting di YouTube," kata Fathir.(antara/mcr22/jpnn)
Tersangka penistaan agama melalui konten video di YouTube bernama Rudi Simamora dijerat hukuman lima tahun penjara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News