Irjen Panca Pastikan Tujuh Polisi yang Terlihat Penganiayaan di RSU Bandung Diproses
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memastikan tujuh anggota polisi yang terlibat penganiayaan sekuriti dan perawat RSU Bandung, diproses hukum.
Adapun ketujuh anggota polisi itu, yakni Bripda T, Bripda Y, Bripda ALP, Bripda M, Bripda JAH, Bripda PF, dan Bripda DS.
Irjen Panca menyebut ketujuh anggota polisi itu saat ini tengah ditangani oleh Propam Polda Sumut. Bahkan, ketujuhnya juga telah ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Jumlah di Patsus tujuh orang. Sekarang yang jelas sudah diproses dan perkara sudah ditangani di Polda Sumut, saya tarik ke Polda kemarin untuk memprosesnya. Proses hukum tetap berjalan," kata Irjen Panca, Kamis (10/11).
Jenderal bintang dua itu mengaku ketujuh polisi berpangkat Bripda itu masih berstatus sebagai terperiksa, belum menjadi tersangka.
"Statusnya terperiksa karena kami melalui mekanisme hukum disiplin dan kode etik dulu," sebutnya.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengaku dirinya juga sudah bertemu dengan keluarga dari korban penganiayaan itu.
Dia menyebut dirinya turut meminta pendapat dari keluarga korban.
Adapun ketujuh anggota polisi itu, yakni Bripda T, Bripda Y, Bripda ALP, Bripda M, Bripda JAH, Bripda PF, dan Bripda DS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News