Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara, 3 Tersangka Diringkus, 42 Kg Sabu-sabu Disita
Rabu, 02 November 2022 – 21:58 WIB
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Tiga pengedar narkoba puluhan kilogram jaringan Internasional diringkus Satnarkoba Polrestabes Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News